PRAKTEK BAIK DANA DESA
|
PRAKTEK BAIK PENGGUNAAN DANA DESA DI DESA GUNUNG MAS
KECAMATAN MARGA SEKAMPUNG KABUPATEN LAMPUNG TIMUR PROPINSI LAMPUNG |
|
DIBUAT OLEH : |
|||||||||||||
|
AHMAD
FAQIKHUDIN |
|||||||||||||
|
TENAGA
PENDAMPING PROFESIONAL |
|||||||||||||
|
KECAMATAN
MARGA SEKAMPUNG |
|||||||||||||
|
KABUPATEN
LAMPUNG TIMUR |
|||||||||||||
|
PROPINSI
LAMPUNG |
|||||||||||||
PRAKTIK BAIK PEMANFAATAN DANA DESA
1.
Identitas Desa
Nama Desa : Desa Gunung
Mas
Kecamatan : Kecamatan Marga Sekampung
Kabupaten :
Kabupaten Lampung Timur
Provinsi :
Provinsi Lampung
Media
Sosial Desa:
a. Instagram : gunungmasMarsa
b. Facebook : desaGunungmas
c. Website :
2.
Identitas Penulis
Praktik Baik
Nama/Posisi TPP :
|
No. |
Nama TPP |
Posisi TPP |
Nomor Kontak TPP |
|
1. |
Ahmad Faqikhudin |
PD |
08117247710 |
Peranan TPP dalam pelaksanaan kegiatan praktik baik :
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memiliki peranan strategis dalam
mendorong pelaksanaan Dana Desa agar tepat sasaran, partisipatif, inovatif, dan
berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam
praktik baik pemanfaatan Dana Desa, TPP tidak hanya hadir sebagai pendamping
pemberdayaan, tetapi juga sebagai pelopor
ide, fasilitator kolaborasi, dan penghubung antara desa dan pihak di
luar desa (supra desa) khususnya dalam kegiatan BUMDes.
Adapun Peran penting pendamping Desa dalam
pelaksaan di BUMDes Surya Mas Desa Gunung Mas Kecamatan Marga sekampung
Kabupaten Lampung Timur Propinsi Lampung diantaranya sebagai;
a.
Fasilitator Perencanaan Usaha
ü Membantu
Pemerintah Desa dan pengurus BUMDes dalam menyusun rencana bisnis (business
plan) usaha pertanian berbasis potensi lokal dan kebutuhan pasar.
ü Memfasilitasi
musyawarah desa agar pengelolaan usaha pertanian mendapat dukungan masyarakat.
b.
Penguatan Kapasitas dan Kelembagaan
ü Memberikan
pelatihan manajemen usaha, akuntansi sederhana, dan tata kelola BUMDes agar
transparan, profesional, dan akuntabel.
ü Mendampingi
penyusunan regulasi internal (AD/ART, SOP produksi, standar pelayanan, hingga
manajemen SDM).
c.
Pendampingan Teknis dan Inovasi
ü Membantu
pengurus BUMDes dalam mengakses teknologi usaha pertanian yang modern, efisien,
dan ramah lingkungan.
ü Mendorong
penerapan praktik baik dalam proses produksi, penyimpanan hasil pertanian agar
berkualitas serta memiliki nilai jual tinggi.
d.
Penghubung dan Jejaring Kerja Sama
ü Menjembatani
hubungan BUMDes dengan pihak eksternal, seperti dinas pertanian, koperasi,
kelompok tani, bank/lembaga keuangan, serta mitra pemasaran.
ü Membuka akses ke
sumber pembiayaan, pelatihan, dan peluang pasar hasil pertanian.
e.
Monitoring, Evaluasi, dan Replikasi
Praktik Baik
ü Melakukan
pemantauan perkembangan usaha secara berkala untuk memastikan keberlanjutan
usaha pertanian.
ü Mendokumentasikan
praktik baik (best practices) dalam usaha pertanian agar dapat menjadi contoh
bagi desa lain.
ü Memberikan
rekomendasi perbaikan berkelanjutan agar usaha semakin maju dan berdampak pada
peningkatan pendapatan desa.
f.
Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
ü Mendorong
keterlibatan kelompok tani, pemuda desa, dan masyarakat sekitar dalam rantai
usaha pabrik padi (mulai dari pengadaan gabah, penggilingan, hingga distribusi
beras).
ü Memastikan hasil
usaha tidak hanya menambah pendapatan BUMDes, tetapi juga meningkatkan
kesejahteraan warga desa.
ü Dengan peran
tersebut, TPP menjadi katalisator agar pengembangan usaha pertanian BUMDes
tidak hanya berjalan sebagai unit usaha, tetapi juga sebagai model yang bisa
direplikasi, profesional, berkelanjutan, dan menyejahterakan masyarakat.
3.
Deskripsi Praktik
Baik
a. Tema Kegiatan :
Ketahanan Pangan yang di kelola oleh BUMDesa
Melalui Penertaan Modal Paling Rendah 20%
b. Nama Kegiatan :
Ternak Kambing PE sebagai solusi terbaik untuk
para
peternak Kambing untuk mendukung Ketahanan Pangan
c. Tahun Anggaran Dana Desa : 2025
d. Anggaran Dana Desa :
Rp. 184.000.000
e. Latar belakang :
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi desa
yang berbasis potensi lokal, Pemerintah Desa Gunung Mas,
Kecamatan Marga Sekampung, terus berupaya mencari alternatif pemanfaatan Dana
Desa yang tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif dan
berkelanjutan. Sejalan dengan hal tersebut, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Surya Mas sebagai lembaga
ekonomi desa memegang peranan penting dalam menggali, mengelola, dan
mengembangkan potensi yang ada di desa. Gagasan untuk mengembangkan usaha peternakan kambing jenis Etawa/PE
muncul dari hasil musyawarah desa, observasi lapangan, serta diskusi bersama
kelompok masyarakat yang memiliki minat dan pengalaman dasar dalam bidang
peternakan. Dalam pertemuan tersebut, teridentifikasi bahwa:
ü
Desa Gunung Mas memiliki
lahan kosong yang belum dimanfaatkan secara optimal.
ü
Terdapat sumber daya alam
yang mendukung seperti pakan hijauan yang melimpah.
ü
Banyak warga desa yang
memiliki latar belakang sebagai petani dan peternak tradisional.
ü
Pasar lokal dan regional
menunjukkan permintaan yang cukup tinggi terhadap kambing Etawa, baik untuk
kebutuhan konsumsi, pembibitan, maupun susu kambing.
Melihat
peluang tersebut, maka lahirlah ide
pengembangan unit usaha peternakan kambing Etawa/ PE yang
dikelola langsung oleh BUMDes Surya
Mas dengan dukungan Dana Desa sebagai modal awal. Kegiatan ini
dinilai strategis karena tidak hanya akan meningkatkan pendapatan desa melalui
usaha produktif, tetapi juga:
ü
Memberikan lapangan kerja
baru bagi warga,
ü
Mendorong keterampilan
masyarakat di bidang peternakan modern,
ü
Menjadi langkah awal
penguatan ketahanan pangan dan ekonomi keluarga,
ü
Menjadikan BUMDes sebagai
penggerak ekonomi riil yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Ide
ini juga menjadi bagian dari upaya BUMDes dalam menjalankan fungsinya sebagai
lembaga ekonomi desa yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada
kesejahteraan masyarakat.
Dengan dasar pemikiran tersebut, pengembangan usaha
peternakan kambing Etawa diharapkan menjadi salah satu program unggulan BUMDes Surya Mas yang mampu
memberikan manfaat jangka panjang dan menjadi model pengelolaan Dana Desa yang
efektif dan produktif.
f. Pelaksana/pengelola Kegiatan : BUMDesa Surya Mas Desa Gunung Mas
g. Pelaksanaan Kegiatan : Perencanaan
Desa Gunung Mas memiliki potensi sumber daya alam dan lahan yang
mendukung untuk pengembangan usaha peternakan. Melihat potensi tersebut, BUMDes
Surya Mas berinisiatif mengembangkan usaha ternak kambing PE (Peranakan Ettawa)
yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Usaha ini akan dijalankan dengan sistem gaduh, yaitu
kerja sama antara BUMDes sebagai pemilik modal dan warga sebagai pengelola
ternak, dengan sistem bagi hasil.
· Pelaksanaan
Pelaksanaan usaha ternak kambing ini merupakan bagian dari
program pengembangan ekonomi produktif desa oleh BUMDes Surya Mas. Sistem yang
digunakan adalah gaduh,
yaitu pola kemitraan antara BUMDes sebagai pemilik ternak (investor) dan warga
desa sebagai pengelola (penggaduh), yang dilakukan berdasarkan prinsip saling
menguntungkan.
a. Pemilihan Penggaduh
ü Penggaduh dipilih dari warga Desa Gunung Mas yang
memenuhi kriteria:
ü Memiliki komitmen dan kemampuan merawat ternak.
ü Memiliki lahan/tempat kandang.
ü Bersedia mengikuti pelatihan dan perjanjian kerja sama.
b. Penyerahan Ternak
ü
BUMDes menyerahkan
ternak kambing PE kepada penggaduh.
ü
Satu penggaduh
mengelola sekitar 8–10
ekor kambing (induk + pejantan bila perlu).
ü
Penyerahan dilakukan
dengan berita acara dan perjanjian tertulis.
c. Pembuatan/Penyediaan Kandang
ü Kandang dibangun di lokasi masing-masing penggaduh dengan
dukungan dana BUMDes.
ü Kandang harus memenuhi standar sanitasi dan keamanan
ternak.
d. Pelatihan & Pendampingan
ü Penggaduh mengikuti pelatihan dasar peternakan kambing
(pakan, kesehatan, reproduksi).
ü Tim pendamping dari BUMDes dan dinas peternakan (jika
tersedia) akan melakukan monitoring secara berkala.
e. Sistem Bagi Hasil
(Gaduh)
Sistem
bagi hasil dilakukan berdasarkan hasil anak
kambing yang dihasilkan dari induk yang diternakkan.
ü 60% hasil untuk penggaduh
ü 40% hasil untuk BUMDes
Contoh Simulasi:
Jika 1 ekor induk kambing melahirkan 2 ekor
anak kambing:
ü Penggaduh memperoleh: 1,2 anak kambing (→ 1 ekor dalam
pembagian riil, sisanya disesuaikan di kelahiran berikutnya atau dijual dan
dibagi uangnya).
ü BUMDes memperoleh: 0,8 anak kambing (disesuaikan seperti
di atas).
Aturan Teknis:
ü Pembagian dilakukan saat anak kambing berusia 3–5 bulan atau saat
siap jual.
ü Jika anak kambing dijual, hasil penjualan dibagi sesuai
persentase.
ü Kambing induk tetap menjadi milik BUMDes dan dikelola
oleh penggaduh selama masa kontrak (biasanya 1–2 tahun).
f. Lama Periode Gaduh
ü Kontrak gaduh berlangsung selama 12 bulan pertama, dan
dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi dan kesepakatan.
ü Jika kambing mati karena kelalaian penggaduh, maka
penggaduh bertanggung jawab sesuai perjanjian.
g. Evaluasi & Monitoring
ü Evaluasi dilakukan setiap 6 bulan dan 1 tahun.
ü Aspek yang dievaluasi:
ü Pertumbuhan ternak
ü Produktivitas kambing
ü Kepatuhan terhadap standar perawatan
ü Pembagian hasil yang adil
· Hasil/output kegiatan
Jumlah Kambing Awal: 54 Ekor (Induk dan
Pejantan)
Sistem: Gaduh
Bagi Hasil: 60% Penggaduh | 40% BUMDes
1.
Jumlah Ternak Awal
ü Jumlah total kambing: 54
ekor
ü Induk betina:
±48 ekor
ü Pejantan: ±6
ekor
ü Jumlah penggaduh: ±5
orang (masing-masing menggaduh ±10–11 ekor)
2.
Durasi Pelaksanaan
ü Lama gaduh: 12
bulan
ü Siklus reproduksi: 1
kali beranak selama periode gaduh
3.
Output Reproduksi
|
Uraian |
Jumlah |
|
Induk produktif |
±48 ekor |
|
Tingkat keberhasilan
kelahiran (80%) |
±38–40 induk beranak |
|
Rata-rata anak kambing per
kelahiran |
2 ekor |
|
Total anak kambing lahir |
±76–80 ekor |
4.
Pembagian Hasil Gaduh
Sesuai sistem bagi
hasil:
ü 60% untuk penggaduh (warga) =
±46–48 ekor anak kambing
ü 40% untuk BUMDes =
±30–32 ekor anak kambing
5.
Estimasi Nilai Ekonomi
ü Harga rata-rata per anak kambing
(umur 5–6 bulan): Rp1.200.000
ü Estimasi pendapatan total dari penjualan anak
kambing:
ü 80 ekor x Rp1.200.000 = Rp96.000.000
|
Penerima |
Jumlah
Ekor |
Estimasi
Pendapatan |
|
Penggaduh (60%) |
48 ekor |
Rp57.600.000 |
|
BUMDes (40%) |
32 ekor |
Rp38.400.000 |
6.
Manfaat Kegiatan
ü Bagi Penggaduh (Warga Desa)
ü Mendapat tambahan penghasilan tanpa modal awal.
ü Memperoleh pengalaman dan keterampilan dalam beternak.
ü Meningkatkan motivasi usaha mandiri di bidang peternakan.
ü Bagi BUMDes
ü Meningkatkan aset dan pemasukan BUMDes.
ü Membentuk unit usaha produktif berbasis ternak.
ü Memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui sistem
kemitraan.
7.
Output Non-Fisik
ü Terbentuknya 1 kelompok peternak binaan.
ü Terjadinya transfer pengetahuan beternak ke masyarakat.
ü Meningkatnya kesadaran warga tentang potensi ekonomi
lokal.
h.
Dampak/outcome : Meningkatkan pendapatan masyarakat
yang
terlibat,
Serta membantu para peternak untuk dapat menghasilkan Kambing terbaik.
i. Penerima Manfaat : Kelompok masyarakat miskin dan kelompok
peternak Yang ada
desa
j. Kontribusi pada PADesa : 10.000.000/ Tahun
k. Keterlibatan dan
dukungan pihak lain : Jajaran Pemerintah Desa Gunung Mas,
Akademisi, dan Juga Kelompok Ternak Kambing Etawa/PE
l.
Pengembangan
Program/Jenis
Usaha : Program ternak kambing PE yang telah
dilaksanakan BUMDes Surya
Mas melalui sistem gaduh dan bagi hasil telah memberikan hasil positif, baik
dari sisi ekonomi maupun sosial. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi untuk memastikan
keberlanjutan program
dan peningkatan
manfaatnya secara berkelanjutan.
1.
Strategi Keberlanjutan
a.
Perputaran Ternak
ü
Anak kambing hasil bagi
BUMDes akan dipelihara
kembali sebagai indukan baru untuk program gaduh berikutnya.
ü
Dengan sistem ini, populasi kambing akan bertambah
setiap tahun, tanpa tambahan modal besar.
b.
Perluasan Jumlah Penggaduh
ü BUMDes akan menambah
jumlah penggaduh baru setiap tahun seiring pertambahan ternak.
ü Masyarakat lain yang berminat akan diberi kesempatan
bergabung melalui seleksi.
ü Pendirian Kelompok Ternak Desa
ü Dibentuk kelompok
ternak binaan BUMDes, yang berfungsi sebagai forum belajar,
berbagi pengalaman, dan penguatan kelembagaan peternak desa.
ü Penguatan Kelembagaan & Kemitraan
·
Menjalin kerja sama
dengan:
ü
Dinas Peternakan/Kabupaten
ü
Lembaga pelatihan
pertanian
ü
Universitas atau LSM
pendamping
·
Tujuannya: penguatan kapasitas teknis dan akses
pasar.
m.
Kontak PIC Kegiatan : Winardi (Direktur BUMDesa) 0853-3229-6133
n. Dokumentasi Kegiatan :
|
|
Kegiatan |
|
MUSYAWARAH BUMDes Ternak Kambing |
|
|
Lokasi |
|
|
Ds. Gunung Mas
Kec. Marga Sekampung Kab. Lampung Timur |
|
|
Waktu |
|
|
10 Juli 2025 |
|
|
Keterangan |
|
|
Pendampingan
Musyawarah Ketahanan Pangan minimal 20% BUMDes Surya Mas untuk kegiatan
Pemeliharaan Kambing |
|
|
Kegiatan |
|
BUMDes SURYA MAS |
|
|
Lokasi |
|
|
Ds. Gunung Mas
Kec. Marga Sekampung Kab. Lampung Timur |
|
|
Waktu |
|
|
15 Juli 2025 |
|
|
Keterangan |
|
|
Pendampingan BUMDes
dalam Persiapan realisasi penggunaan dana desa untuk pembelian Kambing PE |
|
|
Kegiatan |
|
BUMDes SURYA MAS |
|
|
Lokasi |
|
|
Ds. Gunung Mas
Kec. Marga Sekampung Kab. Lampung Timur |
|
|
Waktu |
|
|
25 Juli 2025 |
|
|
Keterangan |
|
|
Penyerahan Kambing
kepada penggaduh dengan komitmen pembagian hasil 60% untuk penggaduh dan 40%
untuk BUMDes |
|
|
Kegiatan |
|
BUMDes SURYA MAS |
|
|
Lokasi |
|
|
Ds. Gunung Mas
Kec. Marga Sekampung Kab. Lampung Timur |
|
|
Waktu |
|
|
4 Agustus 2025 |
|
|
Keterangan |
|
|
Monitoring Kegiatan
ketahanan Pangan 20% dari dana desa untuk kegiatan ternak kambing dengan
sistem gaduh dan bagi hasil 60% untuk penggaduh dan 40% untuk BUMDesa |
4.
Contact Person Desa
a.
SHOLEKAH Kepala Desa :
085830087930
Komentar
Posting Komentar