PRAKTEK BAIK DANA DESA

 


PRAKTEK  BAIK PENGGUNAAN DANA DESA

DI DESA GUNUNG MAS KECAMATAN MARGA SEKAMPUNG

KABUPATEN  LAMPUNG TIMUR

PROPINSI LAMPUNG

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DIBUAT OLEH :

AHMAD FAQIKHUDIN

TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL

KECAMATAN MARGA SEKAMPUNG

KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

PROPINSI LAMPUNG

 

 

 

PRAKTIK BAIK PEMANFAATAN DANA DESA

 

1.        Identitas Desa

Nama Desa     : Desa Gunung Mas

Kecamatan     : Kecamatan Marga Sekampung

Kabupaten      : Kabupaten Lampung Timur

Provinsi          : Provinsi Lampung

Media Sosial Desa:

a.      Instagram : gunungmasMarsa

b.      Facebook : desaGunungmas

c.      Website    :

2.        Identitas Penulis Praktik Baik

Nama/Posisi TPP                  :

No.

Nama TPP

Posisi TPP

Nomor Kontak TPP

1.

Ahmad Faqikhudin

PD

08117247710

 

Peranan TPP dalam pelaksanaan kegiatan praktik baik :

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) memiliki peranan strategis dalam mendorong pelaksanaan Dana Desa agar tepat sasaran, partisipatif, inovatif, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam praktik baik pemanfaatan Dana Desa, TPP tidak hanya hadir sebagai pendamping pemberdayaan, tetapi juga sebagai pelopor ide, fasilitator kolaborasi, dan penghubung antara desa dan pihak di luar desa (supra desa) khususnya dalam kegiatan BUMDes.

  Adapun Peran penting pendamping Desa dalam pelaksaan di BUMDes Surya Mas Desa Gunung Mas Kecamatan Marga sekampung Kabupaten Lampung Timur Propinsi Lampung diantaranya sebagai;

a.     Fasilitator Perencanaan Usaha

ü  Membantu Pemerintah Desa dan pengurus BUMDes dalam menyusun rencana bisnis (business plan) usaha pertanian berbasis potensi lokal dan kebutuhan pasar.

ü  Memfasilitasi musyawarah desa agar pengelolaan usaha pertanian mendapat dukungan masyarakat.

b.    Penguatan Kapasitas dan Kelembagaan

ü  Memberikan pelatihan manajemen usaha, akuntansi sederhana, dan tata kelola BUMDes agar transparan, profesional, dan akuntabel.

ü  Mendampingi penyusunan regulasi internal (AD/ART, SOP produksi, standar pelayanan, hingga manajemen SDM).

c.     Pendampingan Teknis dan Inovasi

ü  Membantu pengurus BUMDes dalam mengakses teknologi usaha pertanian yang modern, efisien, dan ramah lingkungan.

ü  Mendorong penerapan praktik baik dalam proses produksi, penyimpanan hasil pertanian agar berkualitas serta memiliki nilai jual tinggi.

d.    Penghubung dan Jejaring Kerja Sama

ü  Menjembatani hubungan BUMDes dengan pihak eksternal, seperti dinas pertanian, koperasi, kelompok tani, bank/lembaga keuangan, serta mitra pemasaran.

ü  Membuka akses ke sumber pembiayaan, pelatihan, dan peluang pasar hasil pertanian.

e.     Monitoring, Evaluasi, dan Replikasi Praktik Baik

ü  Melakukan pemantauan perkembangan usaha secara berkala untuk memastikan keberlanjutan usaha pertanian.

ü  Mendokumentasikan praktik baik (best practices) dalam usaha pertanian agar dapat menjadi contoh bagi desa lain.

ü  Memberikan rekomendasi perbaikan berkelanjutan agar usaha semakin maju dan berdampak pada peningkatan pendapatan desa.

f.      Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

ü  Mendorong keterlibatan kelompok tani, pemuda desa, dan masyarakat sekitar dalam rantai usaha pabrik padi (mulai dari pengadaan gabah, penggilingan, hingga distribusi beras).

ü  Memastikan hasil usaha tidak hanya menambah pendapatan BUMDes, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan warga desa.

ü  Dengan peran tersebut, TPP menjadi katalisator agar pengembangan usaha pertanian BUMDes tidak hanya berjalan sebagai unit usaha, tetapi juga sebagai model yang bisa direplikasi, profesional, berkelanjutan, dan menyejahterakan masyarakat.

 

3.        Deskripsi Praktik Baik

a.     Tema Kegiatan                      : Ketahanan Pangan yang di kelola oleh BUMDesa

Melalui Penertaan Modal Paling Rendah 20%

b.     Nama Kegiatan                      : Ternak Kambing PE sebagai solusi terbaik untuk

para peternak Kambing untuk mendukung Ketahanan Pangan

c.      Tahun Anggaran Dana Desa   : 2025

d.     Anggaran Dana Desa              : Rp. 184.000.000

e.     Latar belakang                      : Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi desa

yang berbasis potensi lokal, Pemerintah Desa Gunung Mas, Kecamatan Marga Sekampung, terus berupaya mencari alternatif pemanfaatan Dana Desa yang tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif dan berkelanjutan. Sejalan dengan hal tersebut, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Surya Mas sebagai lembaga ekonomi desa memegang peranan penting dalam menggali, mengelola, dan mengembangkan potensi yang ada di desa. Gagasan untuk mengembangkan usaha peternakan kambing jenis Etawa/PE muncul dari hasil musyawarah desa, observasi lapangan, serta diskusi bersama kelompok masyarakat yang memiliki minat dan pengalaman dasar dalam bidang peternakan. Dalam pertemuan tersebut, teridentifikasi bahwa:

ü  Desa Gunung Mas memiliki lahan kosong yang belum dimanfaatkan secara optimal.

ü  Terdapat sumber daya alam yang mendukung seperti pakan hijauan yang melimpah.

ü  Banyak warga desa yang memiliki latar belakang sebagai petani dan peternak tradisional.

ü  Pasar lokal dan regional menunjukkan permintaan yang cukup tinggi terhadap kambing Etawa, baik untuk kebutuhan konsumsi, pembibitan, maupun susu kambing.

Melihat peluang tersebut, maka lahirlah ide pengembangan unit usaha peternakan kambing Etawa/ PE yang dikelola langsung oleh BUMDes Surya Mas dengan dukungan Dana Desa sebagai modal awal. Kegiatan ini dinilai strategis karena tidak hanya akan meningkatkan pendapatan desa melalui usaha produktif, tetapi juga:

ü  Memberikan lapangan kerja baru bagi warga,

ü  Mendorong keterampilan masyarakat di bidang peternakan modern,

ü  Menjadi langkah awal penguatan ketahanan pangan dan ekonomi keluarga,

ü  Menjadikan BUMDes sebagai penggerak ekonomi riil yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Ide ini juga menjadi bagian dari upaya BUMDes dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga ekonomi desa yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan dasar pemikiran tersebut, pengembangan usaha peternakan kambing Etawa diharapkan menjadi salah satu program unggulan BUMDes Surya Mas yang mampu memberikan manfaat jangka panjang dan menjadi model pengelolaan Dana Desa yang efektif dan produktif.

f.      Pelaksana/pengelola Kegiatan  : BUMDesa Surya Mas Desa Gunung Mas

g.     Pelaksanaan Kegiatan             : Perencanaan

Desa Gunung Mas memiliki potensi sumber daya alam dan lahan yang mendukung untuk pengembangan usaha peternakan. Melihat potensi tersebut, BUMDes Surya Mas berinisiatif mengembangkan usaha ternak kambing PE (Peranakan Ettawa) yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Usaha ini akan dijalankan dengan sistem gaduh, yaitu kerja sama antara BUMDes sebagai pemilik modal dan warga sebagai pengelola ternak, dengan sistem bagi hasil.

·       Pelaksanaan

       Pelaksanaan usaha ternak kambing ini merupakan bagian dari program pengembangan ekonomi produktif desa oleh BUMDes Surya Mas. Sistem yang digunakan adalah gaduh, yaitu pola kemitraan antara BUMDes sebagai pemilik ternak (investor) dan warga desa sebagai pengelola (penggaduh), yang dilakukan berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

a. Pemilihan Penggaduh

ü Penggaduh dipilih dari warga Desa Gunung Mas yang memenuhi kriteria:

ü Memiliki komitmen dan kemampuan merawat ternak.

ü Memiliki lahan/tempat kandang.

ü Bersedia mengikuti pelatihan dan perjanjian kerja sama.

b. Penyerahan Ternak

ü  BUMDes menyerahkan ternak kambing PE kepada penggaduh.

ü  Satu penggaduh mengelola sekitar 8–10 ekor kambing (induk + pejantan bila perlu).

ü  Penyerahan dilakukan dengan berita acara dan perjanjian tertulis.

c. Pembuatan/Penyediaan Kandang

ü Kandang dibangun di lokasi masing-masing penggaduh dengan dukungan dana BUMDes.

ü Kandang harus memenuhi standar sanitasi dan keamanan ternak.

d. Pelatihan & Pendampingan

ü Penggaduh mengikuti pelatihan dasar peternakan kambing (pakan, kesehatan, reproduksi).

ü Tim pendamping dari BUMDes dan dinas peternakan (jika tersedia) akan melakukan monitoring secara berkala.

e. Sistem Bagi Hasil (Gaduh)

Sistem bagi hasil dilakukan berdasarkan hasil anak kambing yang dihasilkan dari induk yang diternakkan.

ü 60% hasil untuk penggaduh

ü 40% hasil untuk BUMDes

Contoh Simulasi:

Jika 1 ekor induk kambing melahirkan 2 ekor anak kambing:

ü Penggaduh memperoleh: 1,2 anak kambing (→ 1 ekor dalam pembagian riil, sisanya disesuaikan di kelahiran berikutnya atau dijual dan dibagi uangnya).

ü BUMDes memperoleh: 0,8 anak kambing (disesuaikan seperti di atas).

Aturan Teknis:

ü  Pembagian dilakukan saat anak kambing berusia 3–5 bulan atau saat siap jual.

ü  Jika anak kambing dijual, hasil penjualan dibagi sesuai persentase.

ü  Kambing induk tetap menjadi milik BUMDes dan dikelola oleh penggaduh selama masa kontrak (biasanya 1–2 tahun).

f. Lama Periode Gaduh

ü  Kontrak gaduh berlangsung selama 12 bulan pertama, dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi dan kesepakatan.

ü  Jika kambing mati karena kelalaian penggaduh, maka penggaduh bertanggung jawab sesuai perjanjian.

g. Evaluasi & Monitoring

ü  Evaluasi dilakukan setiap 6 bulan dan 1 tahun.

ü  Aspek yang dievaluasi:

ü  Pertumbuhan ternak

ü  Produktivitas kambing

ü  Kepatuhan terhadap standar perawatan

ü  Pembagian hasil yang adil

·      Hasil/output kegiatan

Jumlah Kambing Awal: 54 Ekor (Induk dan Pejantan)
Sistem: Gaduh

Bagi Hasil: 60% Penggaduh | 40% BUMDes

 

 

1.   Jumlah Ternak Awal

ü  Jumlah total kambing: 54 ekor

ü  Induk betina: ±48 ekor

ü  Pejantan: ±6 ekor

ü  Jumlah penggaduh: ±5 orang (masing-masing menggaduh ±10–11 ekor)

2.    Durasi Pelaksanaan

ü  Lama gaduh: 12 bulan

ü  Siklus reproduksi: 1 kali beranak selama periode gaduh

3.    Output Reproduksi

Uraian

Jumlah

Induk produktif

±48 ekor

Tingkat keberhasilan kelahiran (80%)

±38–40 induk beranak

Rata-rata anak kambing per kelahiran

2 ekor

Total anak kambing lahir

±76–80 ekor

 

4.    Pembagian Hasil Gaduh

Sesuai sistem bagi hasil:

ü  60% untuk penggaduh (warga) = ±46–48 ekor anak kambing

ü  40% untuk BUMDes = ±30–32 ekor anak kambing

5.    Estimasi Nilai Ekonomi

ü  Harga rata-rata per anak kambing (umur 5–6 bulan): Rp1.200.000

ü  Estimasi pendapatan total dari penjualan anak kambing:

ü  80 ekor x Rp1.200.000 = Rp96.000.000

Penerima

Jumlah Ekor

Estimasi Pendapatan

Penggaduh (60%)

48 ekor

Rp57.600.000

BUMDes (40%)

32 ekor

Rp38.400.000

6.    Manfaat Kegiatan

ü  Bagi Penggaduh (Warga Desa)

ü  Mendapat tambahan penghasilan tanpa modal awal.

ü  Memperoleh pengalaman dan keterampilan dalam beternak.

ü  Meningkatkan motivasi usaha mandiri di bidang peternakan.

ü  Bagi BUMDes

ü  Meningkatkan aset dan pemasukan BUMDes.

ü  Membentuk unit usaha produktif berbasis ternak.

ü  Memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui sistem kemitraan.

7.    Output Non-Fisik

ü  Terbentuknya 1 kelompok peternak binaan.

ü  Terjadinya transfer pengetahuan beternak ke masyarakat.

ü  Meningkatnya kesadaran warga tentang potensi ekonomi lokal.

h.     Dampak/outcome                    : Meningkatkan pendapatan masyarakat yang

terlibat, Serta membantu para peternak untuk dapat menghasilkan Kambing terbaik.

i.       Penerima Manfaat                  : Kelompok masyarakat miskin dan kelompok

                                            peternak Yang ada desa

j.       Kontribusi pada PADesa           : 10.000.000/ Tahun

 

k.     Keterlibatan        dan   

dukungan pihak lain                : Jajaran Pemerintah Desa Gunung Mas,

 Akademisi, dan Juga Kelompok Ternak Kambing  Etawa/PE

l.       Pengembangan Program/Jenis

Usaha                                  :  Program ternak kambing PE yang telah

dilaksanakan BUMDes Surya Mas melalui sistem gaduh dan bagi hasil telah memberikan hasil positif, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi untuk memastikan keberlanjutan program dan peningkatan manfaatnya secara berkelanjutan.

1.    Strategi Keberlanjutan

a.    Perputaran Ternak

ü  Anak kambing hasil bagi BUMDes akan dipelihara kembali sebagai indukan baru untuk program gaduh berikutnya.

ü  Dengan sistem ini, populasi kambing akan bertambah setiap tahun, tanpa tambahan modal besar.

b.    Perluasan Jumlah Penggaduh

ü  BUMDes akan menambah jumlah penggaduh baru setiap tahun seiring pertambahan ternak.

ü  Masyarakat lain yang berminat akan diberi kesempatan bergabung melalui seleksi.

 

 

ü  Pendirian Kelompok Ternak Desa

ü  Dibentuk kelompok ternak binaan BUMDes, yang berfungsi sebagai forum belajar, berbagi pengalaman, dan penguatan kelembagaan peternak desa.

ü  Penguatan Kelembagaan & Kemitraan

·       Menjalin kerja sama dengan:

ü  Dinas Peternakan/Kabupaten

ü  Lembaga pelatihan pertanian

ü  Universitas atau LSM pendamping

·       Tujuannya: penguatan kapasitas teknis dan akses pasar.

m.   Kontak PIC Kegiatan               : Winardi (Direktur BUMDesa) 0853-3229-6133

n.     Dokumentasi Kegiatan            :

 

 

 

 


Kegiatan

MUSYAWARAH BUMDes Ternak Kambing

Lokasi

Ds. Gunung Mas Kec. Marga Sekampung Kab. Lampung Timur

Waktu

10 Juli 2025

Keterangan

 Pendampingan Musyawarah Ketahanan Pangan minimal 20% BUMDes Surya Mas untuk kegiatan Pemeliharaan Kambing

 

 

 

 

 


Kegiatan

BUMDes SURYA MAS

Lokasi

Ds. Gunung Mas Kec. Marga Sekampung Kab. Lampung Timur

Waktu

15 Juli 2025

Keterangan

 Pendampingan BUMDes dalam Persiapan realisasi penggunaan dana desa untuk pembelian Kambing PE

 

 

 

 

 


Kegiatan

 BUMDes SURYA MAS

Lokasi

Ds. Gunung Mas Kec. Marga Sekampung Kab. Lampung Timur

Waktu

25 Juli 2025

Keterangan

 Penyerahan Kambing kepada penggaduh dengan komitmen pembagian hasil 60% untuk penggaduh dan 40% untuk BUMDes  

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Kegiatan

 BUMDes SURYA MAS

Lokasi

Ds. Gunung Mas Kec. Marga Sekampung Kab. Lampung Timur

Waktu

4 Agustus 2025

Keterangan

 Monitoring Kegiatan ketahanan Pangan 20% dari dana desa untuk kegiatan ternak kambing dengan sistem gaduh dan bagi hasil 60% untuk penggaduh dan 40% untuk BUMDesa

 

4.        Contact Person Desa

a.      SHOLEKAH Kepala Desa         : 085830087930

b.      MARIMIN Sekertaris Desa      : 085609975794


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fasilitasi Musrenbang Desa Gunung mas